Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·INFOGRAFIS: Semerbak Wangi Kayu Manis yang Hangat
- ·Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru
- ·FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- ·3 Siswa Positif Covid
- ·Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru
- ·Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat
- ·Apa itu Mycoplasma Pneumoniae? Diduga Pemicu Wabah Misterius di China
- ·Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat
- ·Soal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud Tiba
- ·Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ·Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup
- ·Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- ·Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- ·Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
- ·Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri
- ·Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- ·10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung Bumi
- ·Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan